mohon dikomentari agar lebih hidup
PENDIDIKAN ISLAM DAN PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Antara Pedidikan Islam dan Pendidikan Nasional Indonesia tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat ditelusuri dari dua segi, pertama dari konsep penyusunan system Pendidikan Nasional Indonesia itu sendiri, dan yang kedua dari hakikat Pendidikan Islam dalm kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia.
Penyusunan suatu system pendidikan nasional harus mementingkan masalah-masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan eksistensi bangsa Indonesia pada khususnya dalam hubungannya dengan masa lampau, masa kini dan kemungkinan-kemungkinan perkembangan masa depan.
Eksisitensi bangsa Indonesia terwujud dalam proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dimana Indonesia sebagai Negara yang merdeka, bersatu dan yang berdaulat penuh. Indonesia sebagai Negara yang merdeka telah dengan tegas menyatakan kepribadiannya, tujuan dan pandangan hidupnya, sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia telah bertekat bulat untuk membangun dan mengembangkan bangsa dengan Pancasila sebagai landasan ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Pancasila sebagai landasan ideologis dalam pembangunan bangsa mengandung arti bahwa setiap usaha pembangunan dan pengembangan bangsa Indonesia, harus selalu menjaga keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam hidup manusia Indonesia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dan hubungan bangsa dengan bangsa lain, dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Untuk itu, maka bangsa Indonesia harus dapat menghayati cita-cita dan dasar hidup kebangsaannya secara terus menerus, dapat mengamalkan dan mewujudkan cita-cita dan dasar hidup tersebut secara nyata, dan melestarikannya dengan mewariskan nilai-nilai moral ideologi, tata nilai budaya, nilai-nilai moral keagamaan yang menjadi sumber inspirasi yang tak ternilai harganya dalam pembangunan bangsa dan tanah air. Oleh karena itulah, maka pembangunan bangsa merupakan kriteria dasar dalam membangun satu system pendidikan nasional dengan mewujudkan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara pengembangan kuantitatif dan pengembangan kualitatif serta antara aspek lahiriah dan aspek rohaniah.
Dilihat dari segi hakikat Pendidikan Agama Islam, ternyata kegiatan mendidik memang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan agama Islam baik dalam keluarga, masyarakat, lebih-lebih dipusat-pusat peribadatan seperti Musholla, Surau atau Masjid yang dikelola oleh seorang petugas yang sekaligus sebagai guru agama.
Di Musholla atau di Masjid itu pendidikan terutama ditekankan pada pelajaran agama yang bersifat elementer berupa pengajian Al-Qur’an. Murid-murid diajar baik secara individual (sorogan) maupun secara semi klasikal (bandongan). Pada tingkat yang lebih tinggi pengajar adalah seorang Kyai, sedangkan system penyampaiannya tidak hanya sorogan dan bandongan, tetapi juga masal.
Sejarah mencatat, bahwa dengan system pendidikan Islam seperti yang tersebut diatas, ditambah dengan usaha-usaha penyiaran agama di masyarakat, hasilnya sangat memuaskan dan bahkan menakjubkan. Agama Islam dapat tersebar ke seluruh pelosok tanah air Indonesia.
Didorong oleh kebutuhan akan pendidikan yang makin meningkat, maka timbullah lembaga-lembaga keagamaan yang berupa Madrasah dan Pondok Pesantren. Dalam perkembangan selanjutnya, tumbuh pula lembaga pendidikan umum yang berdasarkan keagamaan. Dimana disamping diberikan mata pelajaran agama juga diajarkan pengetahuan umum dan kejuruan.
Dengan adanya gerakan pembaharuan Islam dan dengan datangnya system pendidikan barat yang program belajar mengajarnya lebih terkoordinir dan lebih sistematis, meskipun dengan tujuan yang sangat menguntungkan system pendidikan namun memberi pengaruh pula pada keharusan memperbaharui system pendidikan Islam pada madrasah, pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan yang berdasar keagamaan kearah system yang lebih sempurna.
Sejak belanda menerapkan politik etis, maka disamping lembaga-lembaga pendidikan Islam, madrasah, pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan yang berdasar keagamaan, maka mulai muncul lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sekolah-sekolah nasional swasta dengan menggunakan system sekolah barat yang berorientasi demi kepentingan nasional dan semangat kebangsaan.
Demikianlah lembaga-lembaga pendidikan itu tetap tumbuh dan berkembang mendidik dan mendasarkan anak-anak sebagai generasi muda Indonesia, yang mayoritas beragama islam menjadi manusia-manusia Indonesia yang beragama, bersatu dan berjiwa kebangsaan. Pada waktu kita memproklamasikan kemerdekaan pada Tanggal 17 Agustus 1945, kita telah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan Pondok Pesantren, Madrasah yang tersebar luas diseluruh Indonesia, sekolah umum yang berdasarkan keagamaan dan sekolah swasta yang lain yang berdasarkan kebangsaan. Lembaga-lembaga pendidikan semacam inilah yang nantinya menjadi modal dasar dan modal pokok dari pendidikan nasional yang akan disusun bangsa Indonesia yang sudah merdeka, bersatu dan berdaulat penuh.
Dari urain diatas jelas bahwa lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga-lembaga pendidikan Islam merupakan modal dasar dalam menyusun pendidikan nasional Indonesia. Bangsa Indonesia yang mayoritas penduduk beragama islam, maka pendidikan yang dilaksanakan oleh Umat Islam di Indonesia berarti pula menjadi milik bnagsa Indonesia. Demikian pula upaya pendidikan nasionalpun pada hakikatnya adalah juga merupakan milik umat Islam Indonesia. Dan dengan demikian pendidikan Islam di Indonesia adalah merupakan pendidikan nasional, paling tidak harus merupakan satu kesatuan dalam kerangka pendidikan nasional. Apa yang di kemukakan diatas, telah dengan tegas dinyatakan oleh Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional bahwa pendidikan agama dilaksanakan dalam system pendidkan nasional.
Kaitan antara pendidikan islam dengan pendidikan nasional akan semakin Nampak dalam rumusan pendidikan nasional hasil rumusan Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional ialah usaha dasar untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengusahakan perkembangan kehidupan beragama, kehidupan yang berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik, dan jasmaninya. Sehingga ia dapat mengembangkan dirinya dan bersama-sama dengan sesama manusia membangun masyarakat, serta membudayakan alam sekitarnya.
Rumusan pendidikan nasional seperti tersebut di atas di kukuhkan oleh Tap MPR No. II/1983 tentang GBHN yang menyatakan bahwa : Pendidikan berdasarkan Pancasila. Bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari rumusan pendidikan di atas menunjukan bahwa agama menempati kedudukan yang sangat penting dan tak dapat di pisahkan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini dapat dimengerti . bahwa bangsa Indonesia sebagi bangsa yang beragama, agama tak dapat dilepaskan dari kehidupannya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan modal dasar yang menjadi tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa. Agama merupakan unsur mutlak dalam pembangunan bangsa dan watak bangsa. Agama memberi motivasi hidup dan kehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri yang amat penting. Agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan dirinya yang dapat menjamin keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam hidup manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat dalam mencapai kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Oleh karena itu agama perlu di ketahui, dipahami, diyakini dan di amalkan oleh manusia Indonesia agar dapat menjadi dasar kepribadian, sehingga ia dapat menjadi manusia yang utuh. Disinilah pendidikan agama merupakan bagian yang penting dari pendidikan nasional yang berkenaan dengan pembinaan aspek-aspek sikap, nilai moral dan nilai ahlaq keagamaan.
Dari sejak awal Indonesia merdeka, pemerintah telah menempatkan agama sebagai fondasi dalam membangun bangsa dan Negara. Hal ini dapat kit baca dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alenia ketiga di nyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah semata-mata atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada alenia ke empat di nyatakan bahwa Pancasila menjadi dasar Negara.
Kemudian dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 di nyatakan :
Ayat 1 : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selanjutnya eksistensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional juga telah di tuangkan dalam Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran No.4 Tahun 1950, yang sampai sekarang masih berlaku, dimana dinyatakan bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Mentri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.
Pada era pembangunan sekarang ini, pendidikan agama di masyarakat tetap dibina dan digalakkan dalam usaha untuk mengembangkan kehidupan beragama. Pendidikan agama dalam arti sebagai salah satu bidang study telah di integrasikan dalam kurikulum sekolah-sekolah negeri, hal-hal tersebut di atas ditegaskan dalam Tap MPR 1983 tentang GBHN bidang Agama, point 1c dan 1d, sebagai berikut :
1c. Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik didalam kehidupan pribadi maupun dalam hidup sosial kemasyarakatan.
1d. Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukkan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan Universitas-universitas Negeri.
Pengembangan dan pembinaan pendidikan agama dilembaga-lembaga pendidikan agama seperti Madrasah dan Pondok Pesantren juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Khusus untuk Madrasah telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri, antara Mentri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri P dan K (1976), mengenai peningkatan mutu Madrasah. Dalam SKB3M tersebut dinyatakan bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
Demikianlah kaitan antara pendidikan Islam dan pendidikan Nasional yang ternyata tak dapat dipisahkan satu sama lain. Pendidikan Islam merupakan bagian yang integral dari system pendidikan nasional.
selamat datang di situs penuh manfaat
"hormatilah orang diatasmu cintailah sesamamu dan kasihanilah orang dibawahmu"
pesantrenku
Jln. Lintas Timur Km. 128 Desa Tugujaya Kec. lempuing Kab. OKI Sumsel 30657 fax.0712 331130 Hp.08127383443
Tidak ada komentar:
Posting Komentar